Text
Audit Internal Sektor Publik
Audit sektor publik dilakukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penenmaan pajak dan penerimaan negara lainnya. Audit sektor publik meliputi audit ekstemal dan intermal sektor publik. Pelaksana audit ekstemal sektor publik adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk. Objek auditnya adalah entitas, program, kegiatan dan fungsi yang terkait dengan pelaksariaan tanggung jawab keuangan negara Kepatuhan terhadap perundang-undangan merupakan faktor dominan karena kegiatan sektor publik sangat terkait dengan perundang-undangan
Sementara untuk audit internal sektor publik, tugas audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat KL, Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota Mengapa memahami auditor internal dan eksternal menjadi penting? Hal tersebut dikarenakan banyak orang yang beranggapan BPKP dengan BPK memiliki tugas yang tu
Tidak tersedia versi lain