Di Indonesia pengertian tentang bar secara yuridis formal terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1979 Pasal 1 Sub j. yang berbunyi: "Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menjual berbagai jenis minuman terutama "alcoholic beverages", termasuk pula "mixed drink" di tempat usahanya, untuk para tamunya. Buku ini diterbitkan untuk menunjang perkembangan d…