Text
Tax Amnesty di Indonesia
Buku ini membicarakan tentang Pengampunan Pajak (Tox Amnesty) sebagai salah satu bentuk insentif dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Di dalamnya diuraikan pengalaman pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengampunan pajak pada tahun 1964, tahun 1984 dan kebijakan yang serupa yaitu Sunset Policy tahun 2008, serta pengalaman di berbagai negara yang telah menerapkan pengampunan pajak. Berdasarkan pengalaman beberapa negara, dijelasakan alasan tujuan, model atau bentuk insentif, sasaran serta ruang lingkup objek pengampunan pajak
Buku ini penting bagi mahasiswa, praktisi, pemerhati (hukum) perpajakan dan Pejabat Administrasi/Fiskus serta Anggota DPR sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang
Tidak tersedia versi lain