Text
Bartending & Mixology
Di Indonesia pengertian tentang bar secara yuridis formal terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1979 Pasal 1 Sub j. yang berbunyi: "Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menjual berbagai jenis minuman terutama "alcoholic beverages", termasuk pula "mixed drink" di tempat usahanya, untuk para tamunya.
Buku ini diterbitkan untuk menunjang perkembangan dan tuntutan kebutuhan peningkatan pengetahuan tentang bar dan minuman bagi para praktisi di industri perhotelan. Tata penulisan pada buku ini, sistematikanya, maupun penambahan gambar-gambar yang relevan bertujuan agar buku ini menjadi lebih menarik untuk dibaca, lebih mudah dipahami, dan pada akhirnya membantu menambah pengetahuan para mahasiswa pariwisata dan perhotelan serta bagi para praktisi hotel pada bidang makanan dan minuman.
Tidak tersedia versi lain