Buku ini menguraikan penerapan serta praktik hukum jaminan kebendaan dalam sistem hukum perdata dan perbankan di Indonesia. Pembahasan mencakup prinsip dasar hukum jaminan, pembebanan lembaga jaminan (seperti Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan Hipotek), tata cara pengikatan jaminan yang sah, hingga permasalahan dan solusi eksekusi jaminan dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Buku ini membahas secara mendalam tata hukum mengenai Hak Tanggungan di Indonesia sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996. Materi mencakup asas-asas Hak Tanggungan, subjek dan objek yang dapat dibebani Hak Tanggungan, tata cara pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Tanggungan, peralihan serta hapusnya Hak Tanggungan, hingga prosedur eksekusi jaminan apabila terjadi wanprestasi.
Buku ini membahas aspek hukum dalam pemberian kredit perbankan, khususnya mengenai jaminan sebagai instrumen perlindungan bagi pihak bank dan kreditur. Pembahasan meliputi dasar hukum jaminan, jenis-jenis agunan kredit, hak dan kewajiban para pihak, serta penerapan hukum jaminan dalam praktik perbankan Indonesia.